News update:

Jaksa Bidik Walikota Makassar

Kamis, 19 Januari 2012


MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menggulirkan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan gedung Celebes Convention Center (CCC) di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, 2005 silam yang diduga menelan kerugian keuangan negara hingga Rp 3,4 miliar.

"Kami akan kembali menyelidiki kasus korupsi CCC. Kasus ini diduga melibatkan panitia tim sembilan, termasuk Wali Kota Makassar (Ilham Arief Sirajuddin),"tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir kepada wartawan di kantornya, Rabu (18/1/2012).

Menurutnya, penyelidikan kali ini akan fokus pada seluruh panitia tim sembilan,  termasuk Ilham selaku ketua tim.

Penyidik kejaksaan akan memeriksa mekanisme pembebasan lahan pembangunan CCC yang sebelumnya menyeret mantan Asisten IV Bidang Administrasi Pemprov Sulsel Sidik Salam sebagai terdakwa yang divonis yang divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar beberapa waktu lalu.
Dihubungi terpisah, Ilham mengatakan, dirinya siap mengikuti mekanisme hukum bila memang kasus tersebut dimunculkan kembali.

"Secara pribadi kami anggap kasus tersebut sudah selesai. Tapi kalau masih mau pendalaman kami akan taat hukum," kata Ilham yang juga akan maju sebagai calon Gubernur Sulsel pada Pilgub Sulsel 2013 mendatang.

Terdakwa lain dalam kasus penbebasan lahan CCC adalah Abdu Hamid Rahim Sese. Bila Sidik divonis bebas, makan hukuman Rahim justru dikuatkan Mahkamah Agung RI selama empat tahun.

"Semua yang terkait dalam kasus ini (tim sembilan) akan segera diperiksa mulai dari ketuanya hingga anggotanya. Kita juga akan melihat apakah ada tersangka baru atau tidak," kata Chaerul.

Mantan Kejari Tangerang ini mengatakan, pemeriksaan terhadap seluruh panitia tim sembilan dalam kasus korupsi pembebasan lahan seluas enam hektare di Jl HM Patompo ini segera dilakukan.  Pihaknya tinggal menungu restu Kajati Sulsel Fietra Sany.

"Dari hasil eksaminasi yang dilakukan tim khusus selama sepekan, kasus yang dianggap kakap ini kembali kami gulirkan karena ada hal yang harus diungkap termsuk proses pembebasannya maupun dengan pembayarannya yang disinyalir melibatkan seluruh panitia tim sembilan bentukan mantan Gubernur Amin Syam kala itu,"tuturnya.

Chaerul menjelaskan dengan fakta baru yang ditemukan setelah dilakukan bedah kasus ini, maka semakin jelas pihak-pihak yang bakal dijadikan sebagai pihak yang bertanggungjawab secara penuh. "Namun hal itu belum bisa kami beberkan karena kasus ini dalam penyelidikan. Yang pasti semua tim sembilan  akan diperiksa tanpa terkecuali termasuk ketuanya dalam Ilham Arief Sirajuddin," tegasnya.

Sebelumnya, Sidik di persidangan membeberkan bahwa panitia tim sembilan menerima santunan honor Rp 170 juta. Penerimaan honor tersebut diperoleh saat melakukan inventarisasi pembebasan lahan pembangunan gedung CCC.
Dalam pembentukan panitia tim sembilan yang diketuai Wali Kota Makassar, diduga menerima dana honor sebesar empat persen dari total pembebasan lahan.

"Dana tersebut dibagikan kepada semua anggota panitia pengadaan tanah," kata Sidik di persidangan beberepa waktu lalu.

Berdasarkan data yang dimiliki Tribun, bukti penerimaan dan dokumen honor tersebut pernah di perlihatkan Sidik dalam persidangan sehingga kasus ini kembali digulirkan untuk mengetahui secara jelas oknum yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Salah satu bukti honor tersebut diterima pihak panitia tim sembilan adalah berdasarkan dokumen dan tandatangan masing-masing penerima.
Honor tersebut diduga telah diterima Ilham selaku ketua tim. Selain Ilham, ada mantan Asisten I Pemkot Makassar Tajuddin Noer selaku sekretaris dan mantan Kepala BPN Makassar Ikhsan Saleh.

Uang itu diterima di kantor BPN 11 April 2005 saat Sidik yang saat itu menjabat selaku Kadisperindag Sulsel melakukan pembayaran sesuai perintah tim sembilan kepada Rahim Sese yang saat ini berstatus buronan kejaksaan.
Lahan yang berada di Jl Metro Tanjug Bunga yang dibanguni CCC adalah lahan yang tidak sesuai dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) atau lahan yang bermasalah.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis yang dikonfirmasi terpisah mengapresiasi langkah kejaksaan yang sudah berani mengusut kembali kasus CC yang dianggap bakal menyeret sejumlah pejabat pemerintahaan di Sulsel.

"Ini adalah satu langkah tegas kejaksaan, dan hal tersebut patut diberi apresiasi bahkan dukungan penuh untuk mencari tahu siapa sebenarnya pihak yang harus ditetapkan segabai tersangka,' tegasnya.
Namun, diharapkan penyelidikan kasus ini tidak lagi terhenti di tengah jalan
apalagi sampai dihentikan secara penuh . "Kami juga berharap jangan hanya kasus CCC yang harus diselesaikan,melainkan kasus bansos juga harus segera dituntaskan," kata Azis.


Sumber : Tribun News
Share this Article on :
 

© Copyright Berita Makassar 2011 | Design by Mamasa Cyber News | Published by Mamasa Cyber News 2012 | Powered by MCN 2012.